Kamis, 31 Januari 2008

Honda Gelar Honda Fiesta 36 Jam Nonstop


Honda Gelar Honda Fiesta 36 Jam Nonstop
Ajang Temu Kangen Honda dengan Konsumen

Sebagai rangkaian Perayaan Pencapaian Produksi ke 20 juta Sepeda Motor Honda, PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen dan distributor sepeda motor Honda di Indonesia menggelar Honda Fiesta yaitu layanan terpadu berbentuk karnaval selama 36 jam nonstop. Kegiatan ini merupakan bentuk ungkapan terima kasih Honda kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan selama lebih dari 36 tahun.

Honda Fiesta dengan target 570.000 pengunjung akan digelar pada 75 kota di seluruh Indonesia. Aktivitas istimewa ini dimulai dari kota Denpasar, Bali pada tanggal 8 - 9 Desember 2007 di Sentral Parkir Kuta Galeria. Akhir dari rangkaian aktivitas Honda Fiesta ini ditutup di Kota Luwuk, Sulawesi Selatan pada tanggal 22 - 23 Maret 2007.

Dari 75 kota tersebut, terdapat 11 kota yang akan menggelar Honda Fiesta selama 36 jam non stop, yaitu: Medan, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin & Makassar.

Di setiap acara Honda Fiesta, seluruh pengunjung akan mendapatkan berbagai macam layanan yang dikemas dengan sangat menarik. Segala jenis usia dapat menikmati semua Zona yang ada. Bagi anak-anak, disediakan Honda Kids Zone yang merupakan area edukasi dan bermain. Di dalamnya terdapat: berbagai macam permainan, super Honda show, lomba mewarnai serta taman lalu lintas.

Selain itu terdapat Revo Zone, Vario Zone & Tiger Zone yang merupakan area bagi kawula muda dan pengunjung yang berjiwa muda. Pada zona-zona ini digelar berbagai aktivitas seperti Grafiti show, kompetisi Cheerleader, Free style dance show, modification exhibition, art nail, Reflexology, Bazaar aksesoris & riding gear sepeda motor Honda, dll.

Untuk memeriahkan acara, sebagai hiburan di beberapa lokasi didatangkan khusus artis Ibukota seperti: The Titans dan Cindy Bernadette yang juga didukung oleh artis-artis lokal. Disediakan pula makanan khas daerah di area Food Bazaar.

Selain kegiatan yang sifatnya menghibur, pengunjung dapat melakukan servis gratis (gratis tune up, oli & busi) dan gratis uji emisi khusus sepeda motor Honda. Sebagai wujud kepedulian Honda kepada keselamatan dan kenyamanan berkendara, disediakan Safety Riding Promotion booth dimana pengunjung dapat mengikuti kelas teori dan praktek untuk berkendara aman dan nyaman serta mencoba secara langsung simulator Honda Riding Trainer.

Sedangkan untuk memperkenalkan teknologi Honda yang sudah terkenal kehandalannya, pengunjung dapat langsung menuju ke Honda Technology Zone. Pada Honda Technology Zone ini terdapat Engine & Unit Cutting dari sepeda motor Honda serta PGM-FI (Proggrammed Fuel Injection) simulation board. AHM bekerjasama dengan Main Dealer setempat menyediakan booth khusus penjualan bagi pengunjung yang berminat untuk melakukan pembelian sepeda motor Honda & suku cadang Honda Genuine Parts (HGP).

Selasa, 22 Januari 2008

Safety



PEMAKAI JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

PERATURAN YANG WAJIB DI TAATI PENGENDARA KENDARAAN
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib:
• Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakuakan pemeriksaan.
• Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
• Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat /lebih yang tidak dilengakpi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak trampil dalam berkendaraan
3. Emosional, ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba

Sumber: www.lantas.metro.polri.go.id

Profil Club

Foto saya
Ternate, Maluku Utara, Indonesia
Ternate Tiger Club Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik manapun,ini hanya merupakan Organisasi Hobi Kawula Muda Ternate.